akarta, 26 Juli 2014 --- Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri 
Bersama tentang Penugasan Guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Sekolah 
Swasta. Peraturan ini akan memberikan payung hukum bagi guru PNS untuk 
dapat ditugaskan di sekolah swasta.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh 
menyampaikan, peraturan ini diterbitkan karena merespon dinamika 
permasalahan di daerah. Dia mengungkapkan, guru-guru di sekolah swasta 
banyak yang ditarik karena diterima jadi PNS padahal sudah lama mengajar
 di sekolah itu. “Banyak guru swasta yang diterima tes PNS lalu pindah. 
Hal ini menjadi persoalan. Kalau tidak pindah dan tetap di situ kan 
solusi sudah,” katanya usai melakukan penandatanganan permen bersama di 
Kemdikbud, Jakarta, Jumat (25/7/2014).
Peraturan ini diteken masing-masing oleh Menteri Pendidikan dan 
Kebudayaan Mohammad Nuh, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan 
Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar, dan Menteri Agama Lukman Hakim 
Saifuddin.
Mendikbud mengatakan, pihaknya akan menyusun petunjuk juknis yang 
mengatur mekanisme pelaksanaan permen ini lebih lanjut. Menurut 
Mendikbud, tidak serta merta semua sekolah swasta seperti sekolah 
internasional akan dibantu. “Sama dengan ngasih zakat orang kaya. Justru
 sekolah yang orientasinya pada sosial itulah yang harus kita berikan 
dukungan selain tertib administrasi,” katanya.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar 
Abubakar mengatakan, saat ini banyak sekolah yang guru-gurunya tidak 
proporsional jumlahnya. Mereka, kata dia, juga banyak yang tidak punya 
jam mengajar. “Yang mendesak sekarang banyak guru PNS yang idle,” 
katanya.
Mendikbud menambahkan, permen bersama ini memberikan kesempatan bagi 
guru PNS untuk mengajar tidak terbatas di sekolah negeri saja, tetapi 
boleh mengajar di sekolah swasta. Mendikbud menyebutkan, faktor yang 
melatarbelakanginya di antaranya adalah ikatan emosional, lokasi, dan 
kekurangan jumlah guru. “Ini adalah hadiah lebaran untuk sekolah swasta 
dan hadiah lebaran bagi guru yang ingin mengabdikan di mana pun tidak 
terbatas,” katanya.
Adapun pemberian bantuan oleh pemerintah melalui penempatan guru PNS 
pada sekolah swasta dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan 
iuran pendidikan yang diterapkan oleh satuan pendidikan yang 
diselenggarakan oleh masyarakat bersangkutan. Selain itu,  penempatan 
guru PNS pada sekolah swasta mempertimbangkan kecukupan jumlah, 
kualifikasi akademik, dan kompetensi guru pada satuan pendidikan yang 
diselenggarakan oleh masyarakat. (***)
sumber :  http://www.kemdiknas.go.id/kemdikbud/siaranpers/2911
 
 
Tidak ada komentar:
Posting Komentar