akarta, 26 Juli 2014 --- Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri
Bersama tentang Penugasan Guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Sekolah
Swasta. Peraturan ini akan memberikan payung hukum bagi guru PNS untuk
dapat ditugaskan di sekolah swasta.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh
menyampaikan, peraturan ini diterbitkan karena merespon dinamika
permasalahan di daerah. Dia mengungkapkan, guru-guru di sekolah swasta
banyak yang ditarik karena diterima jadi PNS padahal sudah lama mengajar
di sekolah itu. “Banyak guru swasta yang diterima tes PNS lalu pindah.
Hal ini menjadi persoalan. Kalau tidak pindah dan tetap di situ kan
solusi sudah,” katanya usai melakukan penandatanganan permen bersama di
Kemdikbud, Jakarta, Jumat (25/7/2014).
Peraturan ini diteken masing-masing oleh Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Mohammad Nuh, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar, dan Menteri Agama Lukman Hakim
Saifuddin.
Mendikbud mengatakan, pihaknya akan menyusun petunjuk juknis yang
mengatur mekanisme pelaksanaan permen ini lebih lanjut. Menurut
Mendikbud, tidak serta merta semua sekolah swasta seperti sekolah
internasional akan dibantu. “Sama dengan ngasih zakat orang kaya. Justru
sekolah yang orientasinya pada sosial itulah yang harus kita berikan
dukungan selain tertib administrasi,” katanya.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar
Abubakar mengatakan, saat ini banyak sekolah yang guru-gurunya tidak
proporsional jumlahnya. Mereka, kata dia, juga banyak yang tidak punya
jam mengajar. “Yang mendesak sekarang banyak guru PNS yang idle,”
katanya.
Mendikbud menambahkan, permen bersama ini memberikan kesempatan bagi
guru PNS untuk mengajar tidak terbatas di sekolah negeri saja, tetapi
boleh mengajar di sekolah swasta. Mendikbud menyebutkan, faktor yang
melatarbelakanginya di antaranya adalah ikatan emosional, lokasi, dan
kekurangan jumlah guru. “Ini adalah hadiah lebaran untuk sekolah swasta
dan hadiah lebaran bagi guru yang ingin mengabdikan di mana pun tidak
terbatas,” katanya.
Adapun pemberian bantuan oleh pemerintah melalui penempatan guru PNS
pada sekolah swasta dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan
iuran pendidikan yang diterapkan oleh satuan pendidikan yang
diselenggarakan oleh masyarakat bersangkutan. Selain itu, penempatan
guru PNS pada sekolah swasta mempertimbangkan kecukupan jumlah,
kualifikasi akademik, dan kompetensi guru pada satuan pendidikan yang
diselenggarakan oleh masyarakat. (***)
sumber : http://www.kemdiknas.go.id/kemdikbud/siaranpers/2911
Tidak ada komentar:
Posting Komentar