KETENTUAN PEMASANGAN INSTALASI AIR BERSIH
RW XIII DESA TIPARKIDUL
Ketentuan pemasangan instalasi air bersih RW III Desa Tiparkidul :
1.Mengajukan permohonan pemsangan kepada pengelola.
2.Membayar biaya pemasangan sebesar Rp. ______________
3.Alat dan bahan disiapkan sendiri oleh calon pelanggan.
4.Pelanggan membayar biaya bulanan sebesar Rp. _______________
5.Pelanggan dilarang menggunakan air bersih untuk keperluan produktif / komersil .
6.Pelanggan wajib menjaga keamanan jalur pipa air bersih.
Sangsi – sangsi
Pelanggan yang tidak membayar iuran bulanan selama 3 ( tiga ) bulan, akan dilakukan pemutusan saluran.
Penyambungan kembali akan dilakukan pengelola jika pelanggan telah membayar lunas tunggakan ditambah denda 50 % dari jumlah seluruh tunggakan.
Menyetujui
Calon Pelanggan
_______________________
Mengetahui
Ketua RW XIII Pengelola
KUSEN TAUFIK
ruZLy di sini ......
BalasHapus