Halaman

Senin, 25 Mei 2009

KETENTUAN PEMASANGAN INSTALASI AIR BERSIH RW XIII DESA TIPARKIDUL

KETENTUAN PEMASANGAN INSTALASI AIR BERSIH
RW XIII DESA TIPARKIDUL

Ketentuan pemasangan instalasi air bersih RW III Desa Tiparkidul :
1.Mengajukan permohonan pemsangan kepada pengelola.
2.Membayar biaya pemasangan sebesar Rp. ______________
3.Alat dan bahan disiapkan sendiri oleh calon pelanggan.
4.Pelanggan membayar biaya bulanan sebesar Rp. _______________
5.Pelanggan dilarang menggunakan air bersih untuk keperluan produktif / komersil .
6.Pelanggan wajib menjaga keamanan jalur pipa air bersih.

Sangsi – sangsi

Pelanggan yang tidak membayar iuran bulanan selama 3 ( tiga ) bulan, akan dilakukan pemutusan saluran.

Penyambungan kembali akan dilakukan pengelola jika pelanggan telah membayar lunas tunggakan ditambah denda 50 % dari jumlah seluruh tunggakan.

Menyetujui
Calon Pelanggan





_______________________


Mengetahui
Ketua RW XIII Pengelola





KUSEN TAUFIK

1 komentar: